MAKALAH
Oleh :
Halimah Kurnianingsih
NIM: 10120082
SKI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Istilah
feodalisme pada awalnya muncul di daratan Eropa, tepatnya di Perancis. Istilah
feodalisme ini muncul pertama kali pada abad pertengahan. Walaupun istilah
feodalisme ini baru muncul pada abad pertengahan, namun praktek-praktek
fiodalisme ini sudah muncul jauh sebelumnya. Praktek-praktek feodalisme ini
tidak hanya muncul di daratan Eropa, namun juga muncul di daratan-daratan lain
di luar daratan Eropa.
Dengan
demikian pada makalah ini, penulis akan memaparkan tentang feodalisme di Eropa,
perkembangannya dan perkembangan feodalisme di luar daratan Eropa.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Beberapa pokok permasalahan yang dibahas dalam makalah ini antara
lain:
1.
Apa yang di maksud dengan feodalisme?
2.
Kapan muncul kata feodalisme di Eropa?
3.
Apa hubungan antara feodalisme dan
kapitalisme?
4.
Apakah perkembangan feodalisme juga terjada
di luar daratan Eropa, dan bila juga berkembang di luar Eropa, bagaimana
perkembangannya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN, AWAL KEMUNCULAN DAN PERKEMBANGAN FEODALISME
DI EROPA
Istilah feodalisme berasal dari bahasa Frankis
(Perancis kuno) yang berbunyi fehu-ôd, feod, feud, dan yang berarti
pinjaman, terutamalah tanah yang dipinjamkan, dan itupun untuk suatu maksud
politik. Lawan kata itu adalah all- ôd atau milik sendiri Dalam
peristilahan hukum adat feodum menyerupai tanah gumantung, gaduh
atau paratantra, sedangkan allod menyerupai tanah yasan, yosobondo
atau svatantra.[1]
Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad
ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an,
para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek
kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat
feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin
berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap
tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa
kualifikasi yang jelas.
Pada abad petengahan di Eropa yakni yang dimulai dengan runtuhnya Romawi
dan berakhir pada masa renaisanse abad ke-14, sekitar abad ke-3, Romawi pecah
menjadi dua wilayah yakni Romawi barat dan Romawi Timur, waktu-waktu tersebut
merupakan permulaan munculnya perekonomian yang biasanya kita sebut sistem
feodalisme. [2]
Beberapa
faktor yang memunculkan perekonomian tersebut antara lain : hancurnya
organisasi politik secara besar-besaran, pertempuran di Eropa yang menyebabkan
jatuhnya Romawi, hukum dan tata tertib hilang digantikan dengan peraturan
Negara-negara kecil.
Keharusan
untuk mencukupi semua kebutuhan hidup menyebabkan timbulnya suatu organisasi
yang baru, yaitu pertanian bangsawan atau manorial estate, selanjutnya disebut
manor. Bagaimanakah bentuk manor ini? Manor meliputi sebidang tanah yang luas
milik seorang bangsawan atau gereja. Manor merupakan suatu kesatuan sosial dan
politik, dimana pemilik manor bukan hanya menjadi tuan tanah, tapi juga sebagai
penguasa, pelindung, hakim dan kepala kepolisian. Walaupun bangsawa ini
termasuk dalam suatu hirarki yang besar, dimana dia menjadi hamba dari
bangsawan yang lebih tinggi, tapi dalam batas-batas manornya dia merupakan tuan
tanah. Dia adalah pemillik dan penguasa yang tak diragukan lagi oleh
orang-orang dan budak-budak yang hidup di manornya. Orang yang hidup diatas
tanahnya dianggap oleh tuan tanah sebagai miliknya sebgaimana halnya rumah,
tanah dan tanaman. Disekililing rumah bangsawan terdapat lading rakyat yang
telah dibagi-bagikan luasnya (satu) 1 atau (satu setengah) 1 ½ setengah hektar.
½ atau lebih dari hasil lading ini menjadi milik tuan tanah, sedangkan sisanya
untuk orang yang menggarapnya yang terdiri dari orang merdeka dan budak belian.
Disini terjadi ketimpangan antara budak belian dan tuan tanah. [3]
Dalam abad-abad
itu makin lama makin banyak pemilik tanah yang bebas (yang ber-allod) dengan
sukarela menyerahkan miliknya agar menjadi feod, milik orang lain, dengan
mempertahankan hak pakai dan hak-guna-usaha atas tanahnya dahulu, dan dengan
menerima hak-hak pelindungan. penjumlahan undang-undang tidak sanggup
menghalang-halangi timbulnya kemerosotan. Ada tuan-tuan tanah yang
menyalahgunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang, dengan menindas rakyat,
ada pula yang memberontak terhadap pemerintah pusat dan menyatakan diri pemlik
mutlak atas tanah yang dipinjamkan kepadanya. Tetapi tidak kurang pula
penduduk-penduduk tanah pinjaman yang mengambil-alih tanah yang dipakanya
menjadi tanah milik seorang. Huru-hara itu merupakan batu loncatan bagi
penghapusan ke-feodal-an.
Pada tahun 1660
pemerintah Inggris membatalkan segala hak feodal. Tahun 1717 Negara Brandenburg
mulai menjalankan allodifikasi (peralihan hak) dari tanah-tanah pinjaman.
Pruisen menirunya tahun 1750. Montesquieu, seorang filsuf Prancis, dalam
bukunya yang terkenal L’Esprit des Lois (th. 1748) untuk pertama kalinya
menganjurkan istilah feodalisme untuk segala apa yang bersangkut paut dengan
pemerintahan atas dasar pinjaman tanah. Ditambahkan olehnya bahwa feodalisme
Frankis-Jerman adalah suatu peristiwa dalam sejarah yang hanya satu kali
terjadi dan agaknya tidak pernah akan muncul kembali. Dalam revolusi Perancis
segala hak feodal dibatalkan dalam putusan 4 Agustus 1789 dan 17 Juli 1793,
Nederland meniru pembatalan itu dalam 1800. Jerman, baru pada tahun 1850,
sebagai akibat pemberontakan 1848, mencabut susunan feodal. Austria menjalankan
pencabutan itu dalam 1862, ialah belum berselang satu abad dari saat ini.[4]
Sistem feodalisme
ini kemudian digeser oleh sistem kapitalisme yang dimulai di Italia, dimana
hubungan antara kelas tuan tanah dan pekerja sangat jelas. Mobilitas sosial
sangat tinggi, dan manusia tidak dinilai berdasarkan keturunan, namun dinilai
dari kemampuan keterampilan dan kerjanya. Inilah yang menjadi dasar perbedaan
antara feodalisme dan kapitalisme.
B.
FEODALISME DI LUAR DARATAN EROPA
Istilah feodalisme memang muncul pertama kali pada abad
pertengahan di Perancis, namun praktek-praktek feodalisme ini telah berkembang
jauh sebelum abad pertengahan, bahkan sudah sejak abad sebelum masehi. Contohnya,
Dinasti Chou adalah dinasti ketiga di Cina dan pada masa ini diterapkan
prinsip feodalisme dengan pembagian kekuasaan
pemerintahan. Pemerintah pusat yang dipimpin kaisar dibagi menjadi
daerah-daerah pemerintahan yang dipimpin oleh raja bawahan kemudian raja
bawahan ini memberikan sebidang tanah kepada pejabat-pejabat pemerintah dan
para bangsawan untuk mereka kelola. di penghujung tahun dinasti Chou yang
didirikan sekitar 1100 SM. Berabad
sebelum masanya, dinasti Chou sudah kehilangan keampuhannya selaku penguasa,
dan Cina terpecah belah menjadi banyak sekali negara-negara feodal.[5] Namun sistem feodal ini
kemudian dihancurkan oleh Shih Huang Ti yang memproklamirkan diri selaku Wang
(raja) seluruh Cina karena dia menganggap sistem tersebut telah memecah-belah
Cina menjadi Negara-negara kecil, dengan menghancurkan sistem tersebut, dia
bertekat menyatukan kembali seluruh Cina. Walaupun sistem feodal ini
dihancurkan, namun kerajaan bawahan dari Cina yang tidak bersatu dengan dinasti
Ch’in yang di bangun oleh Shi Huang Ti tetap menggunakan sistem feodal seperti
kerajaan-kerajaan di Korea, yang mana raja memberikan tanah kepada kepada para
pejabat pemerintah dan para bangsawan untuk mereka kelola, sebagai bawahan dari
raja. Seperti di kerajaan Silla.
Selain itu, feodalisme juga berkembang di
Indonesia. Feodalisme terlahir dari adanya kerajaan-kerajaan Hindu di
Indonesia. Sejarah membuktikan bahwa Hinduisme telah dominan di Nusantara ini
sebelum datangnya Islam dan kolonialisme,[6] Karena memang kerajaan
Hindulah yang tertua berkuasa di Nusantara ini.Sistem yang melekat dalam
kerajaan Hindu adalah sistem feodalisme. Pengelompokan manusia sesuai dengan
derajatnya tersebut.Feodalisme yang terjadi pada zaman kerajaan Hindu adalah
pembagian kasta,dan menguasai Nusantara sekitar 10 abad lamanya. Feodalisme juga berkembang pada masa
Islam yaitu dalam model adat wakaf.
Feodalisme juga berkembang pada masa kolonial Belanda,
walaupun Belanda mengembangkan sistem kapitalisme perkebunan di Indonesia yaitu
dengan model “Tanam Paksa”, namun dalam pelaksanaannya tidak lepas dari tatanan
yang feodal, dengan menggunakan bantuan orang-orang lokal.
Pada masa kini, di Indonesia selanjutnya muncul
kebudayaan neo-feodalisme. Neo-feodalisme adalah feodalisme modern. Seperti
yang kita ketahui feodalisme adalah sebuah faham dimana adanya pengakuan sistem
kasta,dalam neo-feodalisme sistem kasta masih dipertahankan namun berubah bentuk
menjadi penguasa dan kaum elite. Di Indonesia neo-feodalisme masih ada dan
berkembang dalam sistem pemerintahan dan telah menjadi budaya yang tak bisa
dipisahkan dari kehidupan Negara kita.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Secara
umum sistem feodal yang terjadi pada abad pertengahan, yang mana suatu sistem
dalam masyarakat saat itu terdapat dua kelas sosial yaitu kelas penguasa tuan
tanah dan kelas pekerja yakni para budak belian. Tulisa ini menjadi gambaran
yang menarik tentang kehidupan di zaman Feodal, hubungan dianatara tuan tanah
dengan hambanya sering bersifat eksploitasi yang ekstrim. Tapi pada dasarnya
masih terlihat suatu hubungan yang saling menguntungkan, masing-masing pihak
memberikan imbalan-imbalan yang sangat penting untuk mempertahankan kehidupan
dalam keadaan dimana organisasi dan stabilitas politik sudah tidak terorganisir
lagi.
Kemudian
feodalisme ini digeser oleh kapitalisme, yang berbeda dengan feodalisme karena
hubungan antara kelas pemilik tanah dan kelas pekerja dalam kapitalisme sangat jelas.
Feodalisme
tidak hanya berkembang di Eropa, bahkan praktek feodalisme di Cina berkembang
pada jauh abad sebelum masehi. Selain itu, di Indonesia sendiri feodalisme
pertama kali berkembang pada masa kerajaan Hindu, dengan pembagian kasta-kasta.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.pergerakankebangsaan.org/?p=679
http://www.hendria.com/2010/06/feodalisme.html
http://sejarah.kompasiana.com/2011/01/24/feodalisme-di-asia
http://media .isnet.org/iptek/100/Shih.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar