Kamis, 19 April 2012

FEODALISME DI EROPA

MAKALAH

Oleh :
Halimah Kurnianingsih
NIM: 10120082
SKI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Istilah feodalisme pada awalnya muncul di daratan Eropa, tepatnya di Perancis. Istilah feodalisme ini muncul pertama kali pada abad pertengahan. Walaupun istilah feodalisme ini baru muncul pada abad pertengahan, namun praktek-praktek fiodalisme ini sudah muncul jauh sebelumnya. Praktek-praktek feodalisme ini tidak hanya muncul di daratan Eropa, namun juga muncul di daratan-daratan lain di luar daratan Eropa.
Dengan demikian pada makalah ini, penulis akan memaparkan tentang feodalisme di Eropa, perkembangannya dan perkembangan feodalisme di luar daratan Eropa.
B.     RUMUSAN MASALAH
Beberapa pokok permasalahan yang dibahas dalam makalah ini antara lain:
1.      Apa yang di maksud dengan feodalisme?
2.      Kapan muncul kata feodalisme di Eropa?
3.      Apa hubungan antara feodalisme dan kapitalisme?
4.      Apakah perkembangan feodalisme juga terjada di luar daratan Eropa, dan bila juga berkembang di luar Eropa, bagaimana perkembangannya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN, AWAL KEMUNCULAN DAN PERKEMBANGAN FEODALISME DI EROPA
Istilah feodalisme berasal dari bahasa Frankis (Perancis kuno) yang berbunyi fehu-ôd, feod, feud, dan yang berarti pinjaman, terutamalah tanah yang dipinjamkan, dan itupun untuk suatu maksud politik. Lawan kata itu adalah all- ôd atau milik sendiri Dalam peristilahan hukum adat feodum menyerupai tanah gumantung,  gaduh atau paratantra, sedangkan allod menyerupai tanah yasan, yosobondo atau svatantra.[1]
Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Pada abad petengahan di Eropa yakni yang dimulai dengan runtuhnya Romawi dan berakhir pada masa renaisanse abad ke-14, sekitar abad ke-3, Romawi pecah menjadi dua wilayah yakni Romawi barat dan Romawi Timur, waktu-waktu tersebut merupakan permulaan munculnya perekonomian yang biasanya kita sebut sistem feodalisme. [2]
Beberapa faktor yang memunculkan perekonomian tersebut antara lain : hancurnya organisasi politik secara besar-besaran, pertempuran di Eropa yang menyebabkan jatuhnya Romawi, hukum dan tata tertib hilang digantikan dengan peraturan Negara-negara kecil.
Keharusan untuk mencukupi semua kebutuhan hidup menyebabkan timbulnya suatu organisasi yang baru, yaitu pertanian bangsawan atau manorial estate, selanjutnya disebut manor. Bagaimanakah bentuk manor ini? Manor meliputi sebidang tanah yang luas milik seorang bangsawan atau gereja. Manor merupakan suatu kesatuan sosial dan politik, dimana pemilik manor bukan hanya menjadi tuan tanah, tapi juga sebagai penguasa, pelindung, hakim dan kepala kepolisian. Walaupun bangsawa ini termasuk dalam suatu hirarki yang besar, dimana dia menjadi hamba dari bangsawan yang lebih tinggi, tapi dalam batas-batas manornya dia merupakan tuan tanah. Dia adalah pemillik dan penguasa yang tak diragukan lagi oleh orang-orang dan budak-budak yang hidup di manornya. Orang yang hidup diatas tanahnya dianggap oleh tuan tanah sebagai miliknya sebgaimana halnya rumah, tanah dan tanaman. Disekililing rumah bangsawan terdapat lading rakyat yang telah dibagi-bagikan luasnya (satu) 1 atau (satu setengah) 1 ½ setengah hektar. ½ atau lebih dari hasil lading ini menjadi milik tuan tanah, sedangkan sisanya untuk orang yang menggarapnya yang terdiri dari orang merdeka dan budak belian. Disini terjadi ketimpangan antara budak belian dan tuan tanah. [3]
Dalam abad-abad itu makin lama makin banyak pemilik tanah yang bebas (yang ber-allod) dengan sukarela menyerahkan miliknya agar menjadi feod, milik orang lain, dengan mempertahankan hak pakai dan hak-guna-usaha atas tanahnya dahulu, dan dengan menerima hak-hak pelindungan. penjumlahan undang-undang tidak sanggup menghalang-halangi timbulnya kemerosotan. Ada tuan-tuan tanah yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang, dengan menindas rakyat, ada pula yang memberontak terhadap pemerintah pusat dan menyatakan diri pemlik mutlak atas tanah yang dipinjamkan kepadanya. Tetapi tidak kurang pula penduduk-penduduk tanah pinjaman yang mengambil-alih tanah yang dipakanya menjadi tanah milik seorang. Huru-hara itu merupakan batu loncatan bagi penghapusan ke-feodal-an.
Pada tahun 1660 pemerintah Inggris membatalkan segala hak feodal. Tahun 1717 Negara Brandenburg mulai menjalankan allodifikasi (peralihan hak) dari tanah-tanah pinjaman. Pruisen menirunya tahun 1750. Montesquieu, seorang filsuf Prancis, dalam bukunya yang terkenal L’Esprit des Lois (th. 1748) untuk pertama kalinya menganjurkan istilah feodalisme untuk segala apa yang bersangkut paut dengan pemerintahan atas dasar pinjaman tanah. Ditambahkan olehnya bahwa feodalisme Frankis-Jerman adalah suatu peristiwa dalam sejarah yang hanya satu kali terjadi dan agaknya tidak pernah akan muncul kembali. Dalam revolusi Perancis segala hak feodal dibatalkan dalam putusan 4 Agustus 1789 dan 17 Juli 1793, Nederland meniru pembatalan itu dalam 1800. Jerman, baru pada tahun 1850, sebagai akibat pemberontakan 1848, mencabut susunan feodal. Austria menjalankan pencabutan itu dalam 1862, ialah belum berselang satu abad dari saat ini.[4]
Sistem feodalisme ini kemudian digeser oleh sistem kapitalisme yang dimulai di Italia, dimana hubungan antara kelas tuan tanah dan pekerja sangat jelas. Mobilitas sosial sangat tinggi, dan manusia tidak dinilai berdasarkan keturunan, namun dinilai dari kemampuan keterampilan dan kerjanya. Inilah yang menjadi dasar perbedaan antara feodalisme dan kapitalisme.
B.     FEODALISME DI LUAR DARATAN EROPA
Istilah feodalisme memang muncul pertama kali pada abad pertengahan di Perancis, namun praktek-praktek feodalisme ini telah berkembang jauh sebelum abad pertengahan, bahkan sudah sejak abad sebelum masehi. Contohnya, Dinasti Chou adalah dinasti ketiga di Cina dan pada masa ini diterapkan prinsip feodalisme dengan pembagian kekuasaan pemerintahan. Pemerintah pusat yang dipimpin kaisar dibagi menjadi daerah-daerah pemerintahan yang dipimpin oleh raja bawahan kemudian raja bawahan ini memberikan sebidang tanah kepada pejabat-pejabat pemerintah dan para bangsawan untuk mereka kelola. di penghujung tahun dinasti Chou yang didirikan sekitar 1100 SM. Berabad sebelum masanya, dinasti Chou sudah kehilangan keampuhannya selaku penguasa, dan Cina terpecah belah menjadi banyak sekali negara-negara feodal.[5] Namun sistem feodal ini kemudian dihancurkan oleh Shih Huang Ti yang memproklamirkan diri selaku Wang (raja) seluruh Cina karena dia menganggap sistem tersebut telah memecah-belah Cina menjadi Negara-negara kecil, dengan menghancurkan sistem tersebut, dia bertekat menyatukan kembali seluruh Cina. Walaupun sistem feodal ini dihancurkan, namun kerajaan bawahan dari Cina yang tidak bersatu dengan dinasti Ch’in yang di bangun oleh Shi Huang Ti tetap menggunakan sistem feodal seperti kerajaan-kerajaan di Korea, yang mana raja memberikan tanah kepada kepada para pejabat pemerintah dan para bangsawan untuk mereka kelola, sebagai bawahan dari raja. Seperti di kerajaan Silla.
Selain itu, feodalisme juga berkembang di Indonesia. Feodalisme terlahir dari adanya kerajaan-kerajaan Hindu di Indonesia. Sejarah membuktikan bahwa Hinduisme telah dominan di Nusantara ini sebelum datangnya Islam dan kolonialisme,[6] Karena memang kerajaan Hindulah yang tertua berkuasa di Nusantara ini.Sistem yang melekat dalam kerajaan Hindu adalah sistem feodalisme. Pengelompokan manusia sesuai dengan derajatnya tersebut.Feodalisme yang terjadi pada zaman kerajaan Hindu adalah pembagian kasta,dan menguasai Nusantara sekitar 10 abad  lamanya. Feodalisme juga berkembang pada masa Islam yaitu dalam model adat wakaf.
Feodalisme juga berkembang pada masa kolonial Belanda, walaupun Belanda mengembangkan sistem kapitalisme perkebunan di Indonesia yaitu dengan model “Tanam Paksa”, namun dalam pelaksanaannya tidak lepas dari tatanan yang feodal, dengan menggunakan bantuan orang-orang lokal.
Pada masa kini, di Indonesia selanjutnya muncul kebudayaan neo-feodalisme. Neo-feodalisme adalah feodalisme modern. Seperti yang kita ketahui feodalisme adalah sebuah faham dimana adanya pengakuan sistem kasta,dalam neo-feodalisme sistem kasta masih dipertahankan namun berubah  bentuk menjadi penguasa dan kaum elite. Di Indonesia neo-feodalisme masih ada dan berkembang dalam sistem pemerintahan dan telah menjadi budaya yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan Negara kita.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Secara umum sistem feodal yang terjadi pada abad pertengahan, yang mana suatu sistem dalam masyarakat saat itu terdapat dua kelas sosial yaitu kelas penguasa tuan tanah dan kelas pekerja yakni para budak belian. Tulisa ini menjadi gambaran yang menarik tentang kehidupan di zaman Feodal, hubungan dianatara tuan tanah dengan hambanya sering bersifat eksploitasi yang ekstrim. Tapi pada dasarnya masih terlihat suatu hubungan yang saling menguntungkan, masing-masing pihak memberikan imbalan-imbalan yang sangat penting untuk mempertahankan kehidupan dalam keadaan dimana organisasi dan stabilitas politik sudah tidak terorganisir lagi.
Kemudian feodalisme ini digeser oleh kapitalisme, yang berbeda dengan feodalisme karena hubungan antara kelas pemilik tanah dan kelas pekerja dalam kapitalisme sangat jelas.
Feodalisme tidak hanya berkembang di Eropa, bahkan praktek feodalisme di Cina berkembang pada jauh abad sebelum masehi. Selain itu, di Indonesia sendiri feodalisme pertama kali berkembang pada masa kerajaan Hindu, dengan pembagian kasta-kasta.
DAFTAR PUSTAKA

http://www.pergerakankebangsaan.org/?p=679

http://www.hendria.com/2010/06/feodalisme.html
http://sejarah.kompasiana.com/2011/01/24/feodalisme-di-asia
http://media .isnet.org/iptek/100/Shih.html


[1] http://www.pergerakankebangsaan.org/?p=679

[2] http://www.hendria.com/2010/06/feodalisme.html
[3] Ibid.
[4] http://www.pergerakankebangsaan.org/?p=679
[5] http://media .isnet.org/iptek/100/Shih.html
[6] http://sejarah.kompasiana.com/2011/01/24/feodalisme-di-asia

PEMIKIRAN ISMA’IL RAJI AL-FARUQI

MAKALAH

Oleh :
Halimah Kurnianingsih
NIM: 10120082
SKI

BAB I
PENDAHULUAN
            Nama besarnya telah membelah perhatian dunia intelektualisme universal. Konsep dan teorinya tentang penggabungan ilmu pengetahuan telah mengilhami berdirinya berbagai megaproyek keilmuan, semisal International Institute of Islamic Thougth (IIIT) di Amerika Serikat dan lembaga sejenis di Malaysia.
            Keprihatinan Faruqi terhadap kondisi umat Islam yang tenggelam dalam adopsi sistem pendidikan barat, maka menurutnya, tidak ada cara lain untuk membangkitkan Islam dan menolong nestapa dunia, kecuali dengan mengkaji kembali kultur keilmuan Islam masa lalu, masa kini dan keilmuan barat, untuk kemudian mengolahnya menjadi keilmuan yang rahmatan li al ‘alamin, melalui apa yang disebut “islamisasi ilmu” yang kemudian disosialisasikan lewat sistem pendidikan Islam yang integral.
            Dalam makalah ini akan kami sertakan biografi singkat dari Ismail Raji Al-Faruqi sebagai gambaran tentang latarbelakang kehidupannya, kemudian kami lengkapi dengan pemikiran-pemikirannya.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Biografi
            Ismail Raji Al Faruqi dilahirkan di daerah Jaffa, Palestina, pada 1 Januari 1921, sebelum wilayah ini diduduki Israel. Saat itu Palestina masih begitu harmonis dalam pelukan kekuasaan Arab. Al Faruqi melalui pendidikan dasarnya di College des Freres, Lebanon sejak 1926 hingga 1936. Pendidikan tinggi ia tempuh di The American University, di Beirut. Gelar sarjana muda pun ia gapai pada 1941. Lulus sarjana, ia kembali ke tanah kelahirannya menjadi pegawai di pemerintahan Palestina, di bawah mandat Inggris selama empat tahun, sebelum akhirnya diangkat menjadi gubernur Galilea yang terakhir. . Namun pada 1947 provinsi yang dipimpinnya jatuh ke tangan Israel, hingga ia pun hijrah ke Amerika Serikat.
            Pada 1954, dia kembali ke dunia Arab dan mempelajari Islam di Universitas al-Azhar, Kairo. Dia selanjutnya belajar dan melakukan penelitian di pusat-pusat utama ilmu di dunia Muslim dan Barat sebagai guru Besar Tamu Studi Islam di Institut Studi-studi Islam dan di Fakultas Teologi, Universitas McGill (1959-1961), tempat dia mempelajari Kristen dan Yahudi; Profesor Studi-studi Islam di Institut Pusat Riset Islam di Karachi, Pakistan (1961-1963); dan Guru Besar Tamu untuk sejarah Agama-Agama di Universitas Chicago (1963-1964).
            Selama 10 tahun dia tampil sebagai seorang Arab ahli waris modernisme Islam dan empirisme Barat, pada akhir 1960-an dan awal 1970-an dia secara progresif berperan sebagai sarjana aktivis Islam. Islam dalam pandangan dia, merupakan suatu ideologi yang serba meliputi, identitas primer bagi suatu komunitas orang beriman (umat) sedunia dan prinsip pemandu bagi masyarakat dan budaya. Al-Faruqi mendasarkan interpretasi Islamnya pada doktrin tauhid (keesaan Tuhan), memadukan penegasan klasik sentralitas keesaan Tuhan (monoteis) dengan interpretasi modernis (ijtihad) dan penerapan Islam dalam kehidupan modernis. Dalam kitabnya Tawhid: Its Implications for Thought and Life, dia melukiskan tauhid sebagai esensi pengalaman keagamaan, inti Islam, dan prinsip sejarah, pengetahuan, etika, estetika, umat (komunitas Muslim), keluarga, serta tatanan politik sosial ekonomi, dan dunia.
            Pandangan dunia Islam dari aktivis holistis ini terwujudkan dalam fase baru kehidupan dan kariernya ketika dia menulis secara ekstensif, memberikan kuliah dan berkonsultasi dengan berbagai gerakan Islam dan pemerintah nasional, serta mengorganisasikan kaum Muslim Amerika. Selama 1970-an dia mendirikan program studi-studi Islam, merekrut dan melatih mahasiwa muslim, mengorganisasikan profesional muslim, membentuk dan mengetuai Panitia Pengarah dalam studi-studi Islam Akademi Agama Amerika (1976-1982), menjadi dan peserta aktif dialog antaragama internasional yang di dalamnya dia menjadi juru bicara utama Islam dalam dialog dengan agama-agama lain di dunia. Faruqi adalah pendiri atau pemimpin banyak organisasi seperti Perhimpunan Mahasiswa Muslim dan sejumlah perhimpunan profesional Muslim seperti Perhimpunan Ilmuan Sosial Muslim. Dia juga menjadi dewan Pengawas perwakilan Islam Amerika Utara; mendirikan dan menjadi presiden pertama Perguruan Tinggi Amerika di Chicago; pada 1981 membentuk Institut Internasional bagi Pemikiran Islam di Virginia.
            Selain itu, ia juga menjadi guru besar tamu di berbagai negara, seperti di Universitas Mindanao City, Filipina, dan di Universitas Qom, Iran. Ia pula perancang utama kurikulum The American Islamic College Chicago. Al Faruqi mengabdikan ilmunya di kampus hingga akhir hayatnya, pada 27 Mei 1986, di Philadelphia.
            Inti utama dari visi Faruqi adalah islamisasi pengetahuan. Dia menganggap kelumpuhan politik, ekonomi, dan religio-kultural umat Islam terutama merupakan akibat dualisme sistem pendidikan di dunia Muslim, dibantah hilangnya identitas dan tak adanya visi, dia yakin bahwa obatnya ada dua; mengkaji peradaban Islam dan islamisasi pengetahuan modern.
B.     Pemikiran-Pemikiran Isma’il Raji Al-Faruqi tentang Tauhid
            Di dalam buku karangan Isma’il Raji Al-Faruqi yang berjudul Tawhid: Its Implications for Thought and Life. Herndon, 1982, menyebutkan bahwa inti pengalaman keagamaan adalah Tuhan. Kalimat syahadah, atau pengakuan penerimaan Islam, menegaskan: “Tidak ada Tuhan selain Allah.” Nama Tuhan adalah “Allah”, dan menepati posisi sentral dalam setiap kedudukan, tindakan, dan pemikiran setiap Muslim. Kehadiran Tuhan mengisi kesadaran Muslim dalam waktu kapan pun.[1]
            Al Faruqi menegaskan tiga sumbu tauhid (kesatuan) untuk melakukan islamisasi ilmu pengetahuan. Pertama, adalah kesatuan pengetahuan. Berdasarkan kesatuan pengetahuan ini segala disiplin harus mencari obyektif yang rasional, pengetahuan yang kritis mengenai kebenaran. Dengan demikian tidak ada lagi pernyataan bahwa beberapa sains bersifat aqli (rasional) dan beberapa sains lainnya bersifat naqli (tidak rasional): bahwa beberapa disiplin ilmu bersifat ilmiah dan mutlak sedang disiplin lainnya bersifat dogmatis dan relatif.
            Kedua, adalah kesatuan hidup. Berdasarkan kesatuan hidup ini segala disiplin harus menyadari dan mengabdi kepada tujuan penciptaan. Dengan demikian tidak ada lagi pernyataan bahwa beberapa disiplin sarat nilai sedang disiplin-disiplin yang lainnya bebas nilai atau netral.
            Ketiga, adalah kesatuan sejarah. Berdasarkan kesatuan sejarah ini segala disiplin akan menerima sifat yang ummatis dan kemasyarakatan dari seluruh aktivitas manusia, dan mengabdi kepada tujuan-tujuan ummah di dalam sejarah. Dengan demikian tidak ada lagi pembagian pengetahuan kedalam sains-sains yang bersifat individual dan sains-sains yang bersifat sosial, sehingga semua disiplin tersebut bersifat humanistis dan ummatis.
            Tauhid bukan sekedar diakui dengan lidah dan ikrar akan keesaan Allah serta kenabian Muhammad SAW. Walaupun ikrar dan syahadat oleh seorang muslimmengkonsekuensikan sejumlah aturan hukum di dunia ini, namun tauhid yangmerupakan sumber kebahagiaan abadi manusia dan kesempurnaanya, tidak berhentipada kata-kata dan lisan. Lebih dari itu tauhid juga harus merupakan suatu realitasbatin dan keimanan yang berkembang di dalam hati. Tauhid juga merupakanprinsip mendasar dari seluruh aspek hidup manusia sebagaimana yang dikemukakan bahwa pernyataan tentang kebenaran universal tentang pencipta dan pelindungalam semesta.
                Tauhid sebagai pelengkap bagi manusia dengan pandangan barutentang kosmos, kemanusiaan, pengetahuan dan moral serta askatologi memberikandimensi dan arti baru dalam kehidupan manusia tujuannya obyektif dan mengaturmanusia sampai kepada hak spesifik untuk mencapai perdamaian global, keadilan,persamaan dan kebebasan.Bagi AI-Faruqi sendiri esensi peradaban Islam adalah Islam itu sendiri danesensi Islam adalah Tauhid atau pengesaan terhadap Tuhan, tindakan yangmenegaskan Allah sebagai yang Esa, pencipta mutlak dan transenden, penguasasegala yang ada. Tauhid adalah memberikan identitas peradaban Islam yangmengikat semua unsur-unsurnya bersama-bersama dan menjadikan unsur-unsur tersebut suatu kesatuan yang integral dan organis yang disebut peradaban. Prinsip pertama tauhid adalah kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, ituberarti bahwa realitas bersifat handa yaitu terdiri dari tingkatan alamiah atau ciptaandan tingkat trasenden atau pencipta.
                Prinsip kedua, adalah kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, itu berarti bahwa Allah adalah Tuhan dari segala sesuatu yang bukan Tuhan. Ia adalah pencipta atau sebab sesuatu yang bukan Tuhan. Ia pencipta atau sebab terawal dan tujuan terakhir dari segala sesuatu yang bukan Tuhan. Prinsip ketiga tauhid adalah, bahwa Allah adalah tujuan terakhir alam semesta,berarti bahwa manusia mempunyai kesanggupan untuk berbuat, bahwa alam semesta dapat ditundukkan atau dapat menerima manusia dan bahwa perbuatan manusia terhadap alam yang dapat ditundukkan perbuatan yang membungkam alam, yang berbeda adalah tujuan susila dari agama. Prinsip keempat tauhid adalah, bahwa manusia mempunyai kesanggupan untuk berbuat dan mempunyai kemerdekaan untuk tidak berbuat. Kemerdekaan ini memberi manusia sebuah tanggung jawab terhadap segala tindakannya. Keempat prinsip tersebut di atas di rangkum oleh al-Faruqi dalam beberapa istilah yaitu :
a. Dualitas yiatu realitas terdiri dari dua jenis: Tuhan dan bukan Tuhan; Khalik dan makhluk. Jenis yang pertama hanya mempunyai satu anggota yakni Allah Subhana huwataala. Hanya Dialah Tuhan yang kekal, pencipta yang transenden.Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia. Jenis kedua adalah tatanan ruang waktu, pengalaman, penciptaan. Di sini tercakup semua makhluk, dunia benda-benda,tanaman dan hewan, manusia, jin, dan malaikat dan sebagainya. Kedua jenis realitas tersebut yaitu khaliq dan makhluk sama sekali dan mutlak berbeda sepanjang dalam wujud dan antologinya, maupun dalam eksistensi dan karir mereka.
b. ldeasionalitas merupakan hubungan antara kedua tatanan realita ini. Titik acuannya dalam diri manusia adalah fakultas pemahaman. Sebagai organ dantempat menyimpan pengetahuan pemahaman mencakup seluruh fungsi gnoseologi. Anugrah ini cukup luas untuk memahami kehendak Tuhan melaluipengamatan dan atas dasar penciptaanKehendak sang penguasa yang hams diatualisasikan dalam ruang dan waktu,dia mesti terjun dalam hiruk pikuk dunia dan sejarah serta menciptakan perubahanyang dikehendaki.
                Sebagai prinsip pengetahuan, tauhid adalah pengakuan bahwa Allah, yakni kebenaran (al-Alaq), itu ada dan bahwa Dia itu Esa. Pengakuan bahwa kebenaran itu bisa diketahui bahwa manusia mampu mencapainya. Skeptesisme menyangkal kebenaran ini adalah kebalikan dari tauhid. Sebagai prinsip metodologi, tauhid terdiri dari tiga prinsip: pertama, penolakan terhadap segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan realitas, kedua, penolakan kontradiksi-kontradiksi hakiki, ketiga, keterbukaan bagi bukti yang barudan atau bertentangan. Implikasi Tauhid bagi teori sosial, dalam efeknya, melahirkan ummah, suatu kumpulan warga yang organis dan padu yang tidak dibatasi oleh tanah kelahiran, kebangsaan, ras, kebudayaan yang bersifat universal, totalitas dan bertanggungjawab dalam kehidupan bersama-sama dan juga dalam kehidupan pribadi masing-masing anggotanya yang mutlak perlu bagi setiap orang untuk mengaktualisasikan setiap kehendak Ilahi dalam ruang dan waktu.
            Dengan demikian pentingnya tauhid bagi Al-Faruqi sama dengan pentingnya Islam itu sendiri. Tanpa Tauhid bukan hanya Sunnah Nabi/Rasul patut diragukan danperintah-perintahNya bergoncang kedudukannya, pranata-pranata kenabian itusendiri akan hancur. Keraguan yang sama yang menyangkut pesan-pesan mereka,karena berpegang teguh kepada prinsip Tauhid merupakan pedoman darikeseluruhan kesalehan, religuistas, dan seluruh kebaikan. Wajarlah jika Alah SWTdan Rasulnya menepatkan Tauhid pada status tertinggi dan menjadikannya penyebab kebaikan dan pahala yang terbesar. Oleh sebab itu pentingnya Tauhid bagi Islam, maka ajaran Tauhid harus dimanifestasikan dalam seluruh aspek kehidupan dan dijadikan dasar kebenaran Islam.
            Pandangan dunia tauhid Al-Faruqi sebenarnya berdasarkan pada keinginan untuk memperbaharui dan menyegarkan kembali wawasan Ideasional awal dari pembaharu gerakan Salafiyah, seperti: Muhammad ibnu Abdul Wahab, Muhammad Idris As-Sanusi, Hasan Albana dan dan sebagainya. Landasan dasar yang digunakan olehnya ada tiga yaitu: Pertama, ummat Islam di dunia keadaannya tidak menggembirakan, kedua, diktum Dahi yang mengatakan bahwa "Alah tidak akan mengubah kondisi suatu kaum kecuali mereka mati mengubah diri mereka sendiri(QS. 13-12) adalah juga sebuah ketentuan sejarah, ketiga, Ummat Islam di duniatak akan bisa bangkit kemabali menjadi ummatan wasa'than jika ia kembali berpijak pada Islam yang telah memberikan kepadanya rasio detre empat belas abad yang lalu, dan watak serta kejayaannya selama berabad-abad. Demikianlah pemikiran Tauhid Al-Faruqi, yang akhirnya terkait dengan pemikiran-pemikirannya dalam aspek lain, seperti Islamisasi pendidikan politik dan sebagainya.
C.    Karya-Karya Isma’il Raji Al-Faruqi
            Karya yang dihasilkan dari pemikiran al-Faruqi dapat kita jumpai dalam bentuk karya asli maupun terjemahan. Sebagian besar karyanya berbicara tentang dialektika Islam modern dan mencurahkan perhatiannya tentang islamisasi sains. Ide-idenya selalu menampilkan wacana yang mengarah kepada ketahidan. Berikut ini beberapa karya-karyanya:
1.    On Arabism 4 Jilid. Amsterdam, 1962.
2.    Christian Ethics, montreal, 1967.
3.    “Islam and Modernity: Diatribe or Dialogue?” Journal of Ecumenical Studies, 1968.
4.    “Islam and Modernity: Problem and Prospectives” dalam The Word in the Third World, disunting oleh James P. Cotter, 1968.
5.    Historical Atlas of The Religious of The World. New York, 1974. “Islamizing the Social Science”. Studies in Islam, 1979.
6.    Islam and Culture, Kuala Lumpur, 1980.
7.    The Role of Islam in Global Interreligions Dependences” dalam Towards a Global Congress of World’s, disunting oleh Warren Lewis, Barrytown, N.Y. 1980.
8.    Essays in Islamic and Comparative Studies. Washington D.C. 1982. (kumpulan esai yang disunting oleh al-Faruqi)
9.    Islamization of Knowledge. Islamabad, 1982.
10.     Tawhid: Its Implications for Thought and Life. Herndon, 1982.
         
          Dari sekian banyak karya yang dia ditulis, sebagian besar berbicara tentang islamisasi pengetahuan. Dia menggarisbawahi tentang perlunya kesadaran tauhid sebagai landasan bagi setiap disiplin ilmu. Bahkan, dalam beberapa karyanya dia merekomendasikan perlunya sebuah islamisasi ilmu-ilmu sosial.











BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Al-Faruqi adalah seorang tokoh yang sangat besahaja dalam pengembanganpemikiran Islam komtemporer. Gagasan-gagasannya sangat brilian dalam rangkamemecahkan persoalan yang dihadapi umat Islam.Kebesarannya yang langsung berhadapan dengan Barat membuat Al-Faruqimengamati sendiri tekanan-tekanan barat terhadap dunia Islam dan hal inimemunculkan ide-ide untuk menghadapi serangan-serangan tersebut. Idenya tidakterlepas dari konsep tauhid, karena tauhid adalah esensi Islam yang mencakupseluruh aktifitas manusia.Begitu pula idenya tentang Islamisasi, tidak terlepasa dari pro dan kontra dantelah membawanya pada puncak ketenaran di dunia. Gagasannya tetap mejadi umatIslam pada abad ini.
                Menurut Isma’il Raji Al-Faruqi, inti pengalaman keagamaan adalah Tuhan. Kalimat syahadah, atau pengakuan penerimaan Islam, menegaskan: “Tidak ada Tuhan selain Allah.” Nama Tuhan adalah “Allah”, dan menepati posisi sentral dalam setiap kedudukan, tindakan, dan pemikiran setiap Muslim. Kehadiran Tuhan mengisi kesadaran Muslim dalam waktu kapan pun.
            Al Faruqi menegaskan tiga sumbu tauhid (kesatuan) untuk melakukan islamisasi ilmu pengetahuan. Pertama, adalah kesatuan pengetahuan; Kedua, adalah kesatuan hidup ; Ketiga, adalah kesatuan sejarah.
                Tauhid juga memiliki empat prinsip, diantaranya: Prinsip pertama tauhid adalah kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, itu berarti bahwa realitas bersifat ganda yaitu terdiri dari tingkatan alamiah atau ciptaan dan tingkat trasenden atau pencipta. kedua, adalah kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, itu berarti bahwa Allah adalah Tuhan dari segala sesuatu yang bukan Tuhan; ketiga tauhid adalah, bahwa Allah adalah tujuan terakhir alam semesta; Prinsip keempat tauhid adalah, bahwa manusia mempunyai kesanggupan untuk berbuat dan mempunyai kemerdekaan untuk tidak berbuat.




Daftar Pustaka
            Astuti, Rahmani.1988.Tawhid: Its Implications for Thought and Life. Herndon, 1982.terj.Bandung:PUSTAKA.
            http://blog.uin-malang.ac.id/amin/2010/09/21 diakses pada hari ahad, tanggal 12 Juni 2011 pukul 21:19 WIB.
            http://www.scribd.com/doc/49461399/al-faruqi diakses pada hari ahad, tanggal 12 Juni 2011 pukul 21:21 WIB.



[1] Astuti, Rahmani.1988.Tawhid: Its Implications for Thought and Life. Herndon, 1982.terj.Bandung:PUSTAKA. Hal:1.

DINASTI AYYUBIYAH (567-649 H/1171-1248 M)

A. Berdirinya Kekhalifahan Ayyubiyah

            Pendiri Dinasti Ayyubiyah adalah Salahudin Al-Ayyubi, dipanggil juga Saladin. Dinasti ini berdiri menggantikan kekuasaan Dinasti Fatimiyah. Dinasti Fatimiyah runtuh ketika kekhalifahan Nur al-Din atau Adid. Ketika khalifah Nur al-Din meninggal, kekhalifahan digantikan oleh Saladin, dengan pergantian khalifah tersebut, berganti pula kekhalifahannya, dari kekhalifahan Dinasti Fatimiyah menjadi kekhalifahan Dinasti Ayyubiyah.
            Berdirinya kekhalifahan Ayyubiyah disebut juga sebagai periode kedua atau periode orang-orang Syria. Pada periode ini Saladin menjadi penguasa Arab terpenting dan the Champion of Islam.[1] Saladin berhasil mempersatukan Mesir dan Syria, Mesopotamia, dan Yaman. Saladin juga berhasil dalam beberapa perang melawan orang-orang Salib.
            Pemimpin Dinasti Ayyubiyah secara urut, yaitu Salahuddin al-Ayyubi/Saladin(1169-1193 M), al-‘Aziz (1193-1198 M), al-Manshur Muhammad (1198-1199 M), al- ‘Adil I (1199-1218 M), Al-Kamil (1218-1238 M), Al-‘Adil II (1238-1240 M), Al-Shalih Najm al-Din/Salih Ayyub (1240-1249 M), Turan Syah (1250), Al-Asyraf Musa (1250-1252 M). Di antara para Khalifah tersebut,  hanya ada empat Khalifah yang terkenal, yaitu Saladin, Al-‘Adil I, Al-Kamil, dan Salih Ayyub.

B.     Masa Kejayaan
           
            Masa kejayaan Dinasti Ayyubiyah adalah di masa kekhalifahan Salahudin Al-Ayyubi atau Saladin. Saladin adalah pendiri sekaligus khalifah pertama Dinasti Ayyubiyah. Ketika Saladin pertama kali ke Mesir dan melihat kepemerintahan di Mesir, ia memiliki dua ambisi besar, yaitu pertama menggantikan Syiah di Mesir dengan Sunni, kedua ia ingin memerangi orang Franka dalam Perang Suci. Sebelum pengangkatannya menjadi Khalifah oleh Dinasti Abbasiyah, ia telah menjabat sebagai menteri di pemerintahan Dinasti Fatimiyah. Namun setelah Khalifah terakhir Dinasti Fatimiyah, yaitu Nur Al-Din wafat, Saladin secara pribadi meminta kepada Khalifah Abbasiyah untuk melantiknya sebagai penguasa atas wilayah Mesir, Maroko, Nubia, Arab Barat, Palestina dan Syuriah Tengah.[2]
            Saladin berhasil merebut Tiberias setelah melakukan peperangan selama enam hari pada 1 Juli 1187, yang kemudian disusul dengan Perang Hittin pada tanggal 3-4 Juli. Dalam  Perang Hittin, Saladin juga meraih kemenangan. Dalam perang ini, Saladin berhasil menahan Guy de Lesignan, raja Yerusalem, serta Reginald dari Chatillon, si perusak perdamaian. Kemenangan-kemenangan Saladin dalam perang tersebut menimbulkan kecemasan Paus, dan pemimpin-pemimpin Eropa lainnya, sehingga menimbulkan Perang Salib ketiga. Perang Suci ini berkesudahan dengan perjanjian perdamaian di Ramleh pada tahun 1192. Di antara syarat-syarat penting dalam perjanjian perdamaian itu ialah:[3]
a.       Jerussalem tetap berada di tangan umat Islam, dan umat Kristen diijinkan untuk menjalankan ibadah haji di tanah suci.
b.      Orang-orang Salib akan mempertahankan partai Syria dari Tyre sampai ke Jaffa.
c.       Umat Islam akan mengembalikan relics Kristen kepada umat Kristen.
            Saladin bukan hanya terkenal dengan pahlawan perang, ia juga terkenal sebagai pengayom dan pelindung para sarjana. Ia menyokong pengembangan kajian teologi, membangun bendungan, menggali kanal, juga membangun sekolah dan masjid. Di antara bangunan dan monumennya yang masih bertahan hingga sekarang adalah Citadel di Kairo.

C.    Masa Kemunduran

            Kemunduran Dinasti Ayyubiyah terjadi ketika berada pada masa kekhalifahan Salih Ayyub. Tetapi sebelum terjadi kemunduran, Salih Ayyub berhasil merebut kembali Yerusalem dari kekuasaan bangsa Franka dan mengembalikannya ke tangan umat Islam. Namun, ketika terbaring sekarat, ia mendapat kabar bahwa kota  Dimyat terancam lagi, kali ini oleh Louis IX, Raja Perancis. Ketika para Mamluk (budak-budak) berjalan menuju ke Mansurah untuk memburu pasukan Louis IX, Sultan Salih Ayyub meninggal dunia pada tahun 1249. Istrinya, Syajar al-Durr menyembunyikan kematian Salih Ayyub, sehingga keberanian atau semangat umat muslim tidak berpengaruh. [4]setelah itu, kekhalifahan digantikan oleh putranya Turan syah. Turan Syah tidak berhasil beradaptasi dengan budak-budak (mamluk) ayahnya, yang berkomplot dengan ibu tirinya, Syajar al-Durr. Akhirnya Turan Syah pun dibunuh.

    II.            DINASTI MAMLUK
A.    Berdirinya Kekhalifahan Mamluk

            Dinasti Mamluk masih ada ada hubungannya dengan Dinasti Ayyubiyah, karena Dinasti Mamluk menggantikan kekhalifahan Dinasti Ayyubiyah. Bahkan, ratu pertama Dinasti Mamluk masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan Khalifah Salih Ayyub dan Khalifah Turan Syah dari Dinasti Ayyubiyah. Ratu pertama Dinasti Mamluk adalah Syajar al-Durr yang merupakan istri Khalifah Salih Ayyub dan Ibu Tiri Khalifah Turan Syah dari Dinasti Ayyubiyah. Syajar memproklamirkan diri sebagai ratu Negara Islam.al-Asyraf Musa, keturunan Dinasti Ayyubiyah menyetujuinya untuk menjadi penguasa, tetapi yang bertindak sebagai raja adalah Mamluk Aybak, pendiri Dinasti Mamluk.

B.     Masa Kejayaan

            Dinasti Mamluk berjaya di masa kekhalifahan al-Malik al-zhahir Baybar (1260-1277). Baybar merupakan penguasa yang melantik beberapa orang sultan, dan yang memberikan perlawanan terakhir kepada Tentara Salib. Sebelum menjadi Sultan Mesir, Baybar berhasil meraih kemenangan di dalam sebuah peperangan terkenal, Ain Jalutu (sebuah kota kecil terletak diantara Baysan danNablus di Palestina).[5] Baybar berhasil menghancurkan satu armada perang pasukan Tartar. Karena kemenanangan dalam perang tersebut, Kekhalifahan Abbasiyah dengan segera terbangkitkan kembali.
            Baybar berambisi untuk menjadi Shalah al-Din kedua dalam perang suci melawan Tentara Salib. Pada tahun 1263 M Baybar berhasil merebut Karak dari Dinasti Ayyubiyah, dan berhasil menghancurkan gereja Nazareth (al-Nashirah) yang telah disakralkan. Pada tahun 1265 M ia berhasil menguasai Caesarea, dan setelah 40 hari pengepungan ia menerima penyerahan Arsuf dari unit khusus Tentara Salib. Jaffa dikuasai pada tahun 1268 tanpa perlawanan, Syaqif Arnun menyerah setelah pengepungan singkat, dan yang lebih penting lagi Antiokia yang telah menjalin hubungan baik dengan Tartar juga menyerah pada kekhalifahan Mamluk. Pada  1271 Benteng Akrad−tempat perlindungan utama unit khusus Tentara Salib, dan mungkin merupakan monumen militer paling indah dari Abad Pertengahan−menyerah setelah dikepung sejak 24 Maret hingga 8 April.[6]
            Baybar menemukan sosok penerus yang cakap dalam diri Qallawun (1279-1290) yang sangat enerjik, dan sangat memusuhi Tentara Salib. Akka kini menjadi satu-satunya pusat kekuatan militer yang tersisa yang dimiliki Tentara Salib. Di tengah persiapan untuk menyerang Akka, Qallawun meninggal, kemudian digantikan oleh putranya, al-Asyraf (1290-1293). Al-Asyraf meneruskan usaha ayahnya menyerang kota Akka. Setelah pengepungan selama lebih dari satu bulan, dengan menggunakan 92 katapul untuk menyerang, markas kekuatan terakhir kubu Latin di Timur ini berhasil direbut (Mei 1291).[7] Keruntuhan Akka mengakhiri nasib sekitar setengah lusin kota yang masih bertahan di sepanjang pantai, yang sama sekali tidak mampu melakukan perlawanan.

C.    Masa Kemunduran

            Setelah meninggalnya Baybar pada tahun 1438 M, Dinasti Mamluk masih juga diperintah oleh Sultan-Sultan yang lemah sampai Khushqadam menjadi Khalifah pada tahun 1461 M. Selama pemerintahannya, mulailah terjadi konflik antara orang-orang Mamluk dan Turki Ottoman. Peperangan pecah selama masa pemerintahan Qayetbay, yang digantikan oleh beberapa Sultan. Menuju masa berakhirnya, pemerintahan Mamluk telah terjadi kegoncangan dalam negeri yang menandai  akan berakhirnya Dinasti Mamluk. Di antara kegoncangan tersebuta adalah korupsi dan keadaan keuangan/ekonomi Negara yang tidak memuaskan.
            Konflik antara Turki dan Mesir dimulai sejak masa pemerintahan Khushqadam (1461-1467 M) dan berlanjut sampai pada masa kekhalifahan Qansuh (1501 M). Konflik-konflik antara Turki dan Mesir tersebut mengakhiri kekhalifahan Dinasti Mamluk.
            Runtuhnya Dinasti Mamluk, meninggalkan banyak peninggalan. Sultan-sultan Mamluk sangat tertarik/senang untuk mendirikan Masjid-Masjid yang indah dan sangat besar dengan batu-batu besar. Berikut ini adalah beberapa contoh Masjid-Masjid itu:[8]
1.      Masjid al-Dhahir Beybar di lapangan Dhahir di Cairo  (abad ke 13).
Baybar juga memberi tambahan terhadap Masjid al-Azhar.
2.      Masjid Sultan Qalawun (abad ke 13)
3.      Masjid Sultan Hasan dekat benteng Cairo, yang membentuk 4 perguruan tinggi mewakili 4 madzhab orthodox dalam Islam.
4.      Masjid al-Nashir Muhammad (abad13-14)
5.      Masjid Sultan Quayitbay dan makamnya (abad ke 15)
6.      Masjid Sultan Barsbay (abad ke 16).
Daftar Pustaka
Ibrahim, Hassan.1989. Sejarah dan Kebudayaan Islam. Yogyakarta: Kota Kembang.
Hitti, Phillip K.2010..History of the Arabs. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.


[1] Ibrahim, Hassan.1968.Sejarah dan Kebudayaan Islam. Humam, Djahdan,penerj. Cet. 1. (Yogyakarta: Kota Kembang,1989), hal. 285.
[2] Hitti, Phillip K.1970.History of the Arabs. Lukman, R. Cecep, penerj. Cet. 1. (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta,2010), hal. 825.
[3] Ibrahim, Hassan. Sejarah dan Kebudayaan Islam. (Yogyakarta: Kota Kembang, 1989), Hal. 287.
[4] Ibid, Hal. 295
[5] Ibrahim, Hassan. Sejarah dan Kebudayaan Islam. (Yogyakarta: Kota Kembang, 1989), Hal. 317.
[6] Hitti, Phillip K.1970.History of the Arabs. (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.2010). Hal. 839.
[7] Ibid. Hal. 840.
[8] Ibrahim, Hassan. Sejarah dan Kebudayaan Islam. (Yogyakarta: Kota Kembang, 1989),  Hal. 324

ULUMUL HADITS

BAB I
PENDAHULUAN
            Dalam mempelajari tentang hadits Nabi Muhammad SAW, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang ilmu-ilmu hadits atau ulumul hadits, dan dalam mempelajari ulumul hadits, kita harus tahu arti dari ulumul hadits itu sendiri, kita juga harus tahu tentang sejarah perkembangan ulumul hadits dan cabang-cabangnya.
            Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan ulumul hadits dan perkembangannya serta cabang-cabangnya. Ulumul hadits merupakan sebuah pengantar untuk mempelajari, memahami dan menyelami studi hadits yang sangat kompleks. Dengan penyelaman kaidah-kaidah yang ada dalam ulumul hadits, maka hadits akan dapat dikaji terlebih dahulu secara ilmiah dan baru dilaksanakan pemahamannya dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kajian studi hadits.
            Dengan mempelajari ulumul hadits, kita dapat memahami tentang pengertian, perkembangan dan cabang-cabang hadits dalam ulumul hadits, serta dapat menerapkannya dalam mempelajari studi hadits.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Ruang Lingkup Ulumul Hadits
            Istilah ulumul hadits berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu  ulum dan al-hadits. Kata ulum merupakan jamak dari kata ilm yang berarti gambaran sesuatu tentang akal. Sedangkan al-hadits secara etimologis berarti sesuatu yang baru, kabar atau berita dari seseorang.
            Menurut istilah, ulumul hadits menurut  ulama hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw baik dari sisi perkataan perbuatan, ketetapan, sifat diri atau sifat pribadi. Namun sebagian ulama juga mendefinisikan bahwa hadits tidak hanya disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., tetapi juga kepada sahabat dan para tabi’in. Dalam buku Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Hasbi As-Shiddieqy menjelaskan bahwa ulumul hadits adalah ilmu yang berpautan dengan hadits, banyak ragam macamnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ulumul hadits adalah ilmu yang berkaitan dengan masalah hadits dengan berbagai aspeknya.
            Ruang lingkup kajian ulumul hadits menyangkut dua bagian, yaitu : ilmu hadits riwayat dan ilmu hadits dirayah. Ilmu hadits riwayat adalah suatu ilmu yang membahas tentang segala sesuatu yang datang dari nabi Muhammad saw baik dari sisi perkataan, perbuatan maupun ketetapannya ataupun yang lainnya.
            Obyek pembahasan Ilmu hadits riwayat adalah pribadi nabi Muhammad saw dari sisi perkataan, perbuatan maupun ketetapan dan sifat-sifat lainnya. Tujuan pembahasan ilmu hadits riwayat adalah untuk mempelajari hadits dari sisi hubungannya dengan pribadi nabi Muhammad saw untuk memahami dan mengamalkan ajaran-ajarannya guna memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
            Ulama hadits yang membahas hadits dalam perspektif ilmu riwayat ini adalah Ibn Syihab al-Zuhri. Beliau menghimpun hadits atas interupsi Umar Ibn Abdul Aziz.
            Ilmu hadits dirayat adalah sekumpulan dari kaidah-kaidah dan masalah-masalah yang di dalamnya dapat diketahui keadaan riwayat dan periwayat dari sisi diterima atau ditolak. Periwayat adalah seseorang yang menyalin hadits sekaligus dengan sanadnya baik dia itu seorang laki-laki atau perempuan dan yang diriwayatkan tersebut disandarkan kepada Nabi Muhammad saw atau kepada selainnya, seperti sahabat dan tabi’in.
            Obyek kajian ilmu hadits dirayat adalah sanad, rawi dan matan hadits. Tujuan dari mempelajari ilmu hadits dirayat adalah untuk mengetahui dan menetapkan diterima atau ditolaknya suatu hadits. Ilmu hadits dirayah merupakan neraca bagi ilmu hadits riwayat. Didalam ilmu hadits dirayat merupakan kajian historis analis atas segala perbuatan dan perkataan Nabi Muhammad saw serta ketetapannya.
            Pembahasan ilmu dirayat sudah dilaksanakan sejak abad ke-2 H. Ilmu hadits dirayat menjadi suatu disiplin ilmu tersendiri sejak masa penyusunan kitab induk ulumul hadits yakni pada pertengahan abad ke-4 H dan berakhir pada abad ke-7 H.
B.     Sejarah Perkembangan Ulumul Hadits
            Perkembangan ilmu hadits, antara lain:
1.      Tahap pertama adalah tahap kelahiran ulumul hadits yang terjadi pada masa sahabat sampai penghujung abad pertama hijrah. Dalam meriwayatkan hadits, sahabat dan para penerusnya mencegah dan mengatasi pemalsuan hadits Nabi Muhammad saw. Pada tahap ini sudah muncul sejumlah cabang ulumul hadits seperti hadits marfu’, mauquf, maqtu’, dsb.
2.      Tahap kedua adalah tahap penyempurnaan. Cabang-cabang ulumul hadits pada tahap ini telah berdiri sendiri. Tahap ini mulai abad kedua sampai awal abad ketiga hijrah.
3.      Tahap ketiga adalah tahap pembukuan ulumul hadits secara terpisah yang berlangsung dari abad ke-3 sampai pertengahan abad ke-4 hijrah. Masa ini merupakan masa keemasan karena sunnah dan ilmu-ilmunya sudah di bukukan.
4.      Tahap keempat adalah tahap penyusunan kitab-kitab induk ulumul hadits dan penyebarannya (pertengahan abad ke-4 sampai abad ke-7 hijrah).
5.      Tahap kelima adalah tahap kematangan dan kesempurnaan pembukuan ulumul hadits pada abad ke-7 sampai abad ke-10 hijrah.
6.      Masa kebekuan dan kejemuan pada abad ke-10 sampai awal abad ke-14 hijrah.
7.      Tahap kebangkitan kedua pada permulaan abad ke-14 hijrah.

C.    Cabang-Cabang Ulumul Hadits
Cabang-cabang pokok dari ilmu hadits
1.      Ilmu rijalil hadits
      Ilmu rijalil hadits adalah ilmu yang membahaskan para perawi hadits, baik dari sahabat, dari tabi’in, maupun dari perangkatan-perangkatan sesudahnya. Dengan ilmu ini kita dapat mengetahui keadaan para perawi yang menerima hadits dari Rasulullah dan keadaan para perawi yang menerima hadits dari sahabat dan seterusnya. Di dalam ilmu ini diterangkan sejarah ringkas dari riwayat hidup para perawi, madzhab yang dipegangi oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu ketika menerima hadits.
2.      Ilmu jarhi wat ta’dil
      Ilmu jarhi wat ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang hal catatan-catatan yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu.
3.      Fannul Mubhamat
      Fannul Mubhamat adalah ilmu yang dengannya diketahui nama orang-orang yang tidak disebut namanya di dalam matan atau di dalam sanad.
4.      Ilmu tashhif wat tahrif
      Ilmu tashif wat tahrif adalah ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah diubah titiknya (yang dinamai mushahhaf), dan bentuknya yang dinamai adalah muharraf.
5.      Ilmu ‘ilalil hadits
      Ilmu ‘ilalil hadits adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat mencatatkan hadits.
6.      Ilmu gharibil hadits
      Ilmu gharibil hadits adalah ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.
7.      ‘ilmun nasikh wal mansukh
      ‘ilmun nasikh wal mansukh adalah ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah di mansukhkan dan yang di nasikhkannya.
8.      Ilmu asbabi wurudil hadits
      Ilmu asbabi wurudil hadits adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu.
9.      Ilmu talfieqiel hadits
      Ilmu talfieqiel hadits adalah ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan antara hadits-hadits yang berlawanan lahirnya.
10.  Ilmu mushthalah ahli hadits
      Ilmu musthalah ahli hadits adalah ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah) yang dipakai oleh ahli-ahli hadits.
BAB III
KESIMPULAN
     
            Dari pembahasan yang tersebut di dalam bab II dapat disimpulkan bahwa ulumul hadits adalah ilmu yang berkaitan dengan masalah hadits dengan berbagai aspeknya. Ruang lingkup kajian ulumul hadits menyangkut dua bagian, yaitu : ilmu hadits riwayat dan ilmu hadits dirayah. Ilmu hadits riwayat adalah suatu ilmu yang membahas tentang segala sesuatu yang datang dari nabi Muhammad saw baik dari sisi perkataan, perbuatan maupun ketetapannya ataupun yang lainnya. Ilmu hadits dirayat adalah sekumpulan dari kaidah-kaidah dan masalah-masalah yang di dalamnya dapat diketahui keadaan riwayat dan periwayat dari sisi diterima atau ditolak. Ulumul hadits dalam perkembangannya terbagi dalam tujuh tahap. Ulumul hadits terbagi atas sepuluh cabang ilmu.

Daftar Pustaka
Ash-Shiddieqy, Hasbi,.T.M.1977.Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits.Jakarta:Bulan Bintang.
Octoberrinsyah, dkk.2005.Al-Hadis.Yogyakarta: Pokja Akademik.